Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
Jika Anda berencana untuk membeli tanah yang belum bersertifikat, ada beberapa langkah yang perlu diikuti untuk memastikan transaksi berjalan lancar dan sah secara hukum. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membuat Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang belum memiliki sertifikat.
Mengapa Akta Jual Beli Penting?
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen hukum yang membuktikan adanya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Bagi tanah yang belum bersertifikat, AJB berfungsi sebagai bukti sah yang melindungi kedua belah pihak dan dapat mempermudah proses sertifikasi tanah di kemudian hari.
Persyaratan Membuat Akta Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
Persyaratan untuk Penjual:
Penjual perlu menyediakan beberapa dokumen sebagai syarat untuk membuat AJB, di antaranya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta nikah/cerai.
- Surat tanda terima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Dokumen perusahaan jika penjual adalah badan hukum.
Persyaratan untuk Pembeli:
Pembeli perlu menyediakan dokumen-dokumen berikut:
- KTP suami istri.
- KK.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Langkah-Langkah Membuat Akta Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
- Datang ke Kantor Kelurahan untuk Membuat Surat Keterangan Tidak Sengketa
Penjual dan pembeli harus mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS) di kantor kelurahan. Surat ini memastikan bahwa tanah yang dijual tidak sedang dalam sengketa. - Mengunjungi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Setelah mendapatkan SKTS, kedua pihak (penjual dan pembeli) pergi ke kantor PPAT setempat, membawa dua orang saksi. PPAT akan memeriksa identitas pihak yang terlibat dan memverifikasi detail transaksi. - Membaca dan Menjelaskan Isi AJB
PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi AJB kepada kedua belah pihak, termasuk dasar hukum transaksi dan rincian lainnya, seperti alamat objek tanah. - Pemeriksaan Format AJB
Format AJB harus memuat informasi lengkap tentang identitas para pihak, transaksi yang dilakukan, dan data tanah yang bersangkutan. PPAT akan memastikan bahwa AJB sesuai dengan peraturan yang berlaku. - Penandatanganan AJB
Setelah disetujui, AJB akan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat: penjual, pembeli, saksi, dan PPAT. - Penyimpanan AJB
PPAT akan membuat dua salinan AJB asli. Salinan pertama disimpan oleh PPAT, dan salinan kedua diserahkan ke kantor pertanahan setempat.
Cara Aman Membeli Tanah yang Belum Bersertifikat
Selain membuat AJB, ada beberapa langkah tambahan untuk memastikan keamanan transaksi tanah yang belum bersertifikat:
- Pemeriksaan Lokasi Langsung
Pastikan untuk memeriksa langsung lokasi tanah untuk mengetahui kondisi fisik dan batas-batas tanah. Verifikasi juga bahwa nama penjual sesuai dengan yang tertera di surat girik tanah. - Pembuatan AJB di PPAT
AJB harus dibuat di kantor PPAT untuk menjamin keabsahan transaksi. Pastikan semua pihak yang terlibat memahami dengan jelas isi perjanjian. - Mendatangi Kantor BPN
Setelah AJB dibuat, pembeli harus mengajukan permohonan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan. - Pengukuran Tanah
Proses pengukuran tanah akan dilakukan oleh BPN untuk memastikan luas tanah yang dijual sesuai dengan dokumen yang ada. Penjual dan pembeli perlu hadir dalam proses ini. - Pengumuman Data Yuridis
Setelah pengukuran, BPN akan mempublikasikan data yuridis tanah selama 60 hari. Jika tidak ada keberatan, SK pemberian hak atas tanah akan dikeluarkan, mengubah status tanah dari girik menjadi sertifikat. - Siapkan Dana Khusus
Persiapkan dana untuk pembayaran pajak, biaya administrasi, dan biaya balik nama tanah. Proses balik nama harus dilakukan agar status kepemilikan tanah sah di mata hukum.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, Anda dapat membeli tanah yang belum bersertifikat dengan lebih aman dan memastikan bahwa proses sertifikasi berjalan dengan lancar.
Untuk informasi selengkapnya hubungi team Marketing Permatagaravillage
ayo segera di booking dan Survey Yuk
HUBUNGI KAMI
085694345120
087769525889
Follow Us on
https://x.com/permatagaravilg
http://www.youtube.com/@Permatagaravillage
https://www.instagram.com/permatagara.village/
@permatagaravillage0
https://www.facebook.com/profile.php?id=61563310003019
https://www.linkedin.com/in/permata-gara-village-a59110320/
#rumahmurahditangerang #rumahdijualditangerang #rumahmurahditigaraksa #rumahdijualdisudirmanindah #dijualrumahdisudirmanindah #permatavillage #perumahanpermatavillage #perumahandidekatsudirmanindah #perumahandekatpemdatigaraksa #duajutadapatrumahditangerang #rumahmilenial #rumahtanpadpditangerang #hppproperty #hppproperti #agenrumahmurahtangerang #fannymayliana