Kebijakan Perumahan Harus Bisa Bantu Rakyat Miliki Hunian
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan pentingnya kebijakan perumahan yang benar-benar pro-rakyat. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki hunian yang layak dan terjangkau. Menurut Maruarar, Kementerian PKP memiliki tiga fungsi utama dalam urusan perumahan, yaitu sebagai operator, regulator, dan fasilitator.
Peran Kementerian PKP Sebagai Operator, Regulator, dan Fasilitator
Sebagai operator, Kementerian PKP memiliki keterbatasan dalam menyediakan dana untuk pembangunan rumah rakyat, dengan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya sekitar 8%. Walaupun demikian, peran kementerian ini tetap vital dalam upaya membangun rumah untuk rakyat.
Sebagai regulator, kementerian ini memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang dapat mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah. Salah satu kebijakan yang diambil adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor perumahan dengan harga di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini, menurut Maruarar, tidak hanya menguntungkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi juga bagi kelas menengah.
“Ini bagus untuk orang bangun rumah dan itu saya rasa bukan hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja, tetapi juga kelas menengah,” ujar Maruarar dikutip dari Antara pada Kamis, 26 Desember 2024.
Fasilitasi Pembebasan BPHTB dan PBG
Selain PPN, pemerintah juga memberikan kebijakan pembebasan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikenakan nol persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah proses pembelian dan pembangunan rumah bagi masyarakat.
Menurut Maruarar, kebijakan prorakyat harus memastikan bahwa masyarakat dipermudah dalam memiliki rumah. Ia menambahkan, “Kebijakan yang prorakyat itu harusnya dimurahkan, dipermudah, dan dipercepat. Jadi rakyat itu harusnya dipermudah, dipercepat, dipermurah menurut saya begitu. Itu kita berusaha, berpikir mengambil langkah-langkah seperti itu.”
Harapan Kebijakan Perumahan untuk Meningkatkan Daya Beli Masyarakat
Maruarar berharap kebijakan perumahan ini dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat. Dengan mempermudah proses pembiayaan rumah dan menurunkan biaya-biaya yang diperlukan, diharapkan lebih banyak masyarakat yang mampu membeli rumah. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah kekurangan hunian yang layak bagi masyarakat.
Perpanjangan Insentif PPN DTP untuk 2025
Sebagai upaya untuk terus mendukung sektor perumahan, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada tahun 2025. Insentif ini diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 100 persen pada periode Januari hingga Juni 2025, dan 50 persen pada periode Juli hingga Desember 2025.
Dengan perpanjangan insentif PPN DTP, pemerintah berharap dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk membeli rumah, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
SKB Tiga Kementerian untuk Membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Sebelumnya, Maruarar juga mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga kementerian – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) – membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan membebaskan BPHTB saat mereka membangun rumah. Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk membantu MBR memiliki akses yang lebih mudah untuk memiliki rumah.
Kesimpulan
Kebijakan perumahan yang diambil oleh Kementerian PKP bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memiliki hunian yang layak. Dengan berbagai insentif pajak, pembebasan biaya-biaya terkait, serta perpanjangan fasilitas PPN DTP, pemerintah berharap dapat mendorong daya beli masyarakat dan mempercepat pembangunan sektor perumahan di Indonesia.
Dengan kebijakan-kebijakan prorakyat ini, pemerintah berupaya mengurangi kesenjangan dalam sektor perumahan dan memastikan bahwa lebih banyak masyarakat, baik dari kalangan berpenghasilan rendah maupun kelas menengah, dapat memiliki rumah yang layak huni. Hal ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menciptakan pemerataan pembangunan perumahan di seluruh Indonesia.
Untuk informasi selengkapnya hubungi team Marketing Permatagaravillage
ayo segera di booking dan Survey Yuk
HUBUNGI KAMI
085694345120
087769525889
Follow Us on
https://x.com/permatagaravilg
http://www.youtube.com/@Permatagaravillage
https://www.instagram.com/permatagara.village/
@permatagaravillage0
https://www.facebook.com/profile.php?id=61563310003019
https://www.linkedin.com/in/permata-gara-village-a59110320/
#rumahmurahditangerang #rumahdijualditangerang #rumahmurahditigaraksa #rumahdijualdisudirmanindah #dijualrumahdisudirmanindah #permatavillage #perumahanpermatavillage #perumahandidekatsudirmanindah #perumahandekatpemdatigaraksa #duajutadapatrumahditangerang #rumahmilenial #rumahtanpadpditangerang #hppproperty #hppproperti #agenrumahmurahtangerang #fannymayliana