Mulai 2026, Letter C, Akta Jual Beli, & Petok D Tidak Berlaku Lagi!
- adminPGV
- 0 Comments
Mulai 2026, Letter C, Akta Jual Beli, & Petok D Tidak Berlaku Lagi!
Punya tanah dengan Letter C, AJB, atau Petok D? Hati-hati! Mulai tahun 2026, dokumen ini tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah! ⚠️
Apa yang harus dilakukan?
✅ Segera urus sertifikat tanah resmi (SHM/SHGB)
✅ Hindari risiko sengketa & kehilangan hak tanah ❌
✅ Pastikan legalitas tanahmu sebelum aturan baru berlaku!
Jangan tunggu sampai terlambat!
Cek status tanahmu & segera urus sertifikatnya sebelum 2026!
DM untuk info lebih lanjut & konsultasi gratis!
Untuk informasi selengkapnya hubungi team Marketing Permatagaravillage
ayo segera di booking dan Survey Yuk
HUBUNGI KAMI
085694345120
087769525889
Follow Us on
https://x.com/permatagaravilg
http://www.youtube.com/@Permatagaravillage
https://www.instagram.com/permatagara.village/
@permatagaravillage0
https://www.facebook.com/profile.php?id=61563310003019
https://www.linkedin.com/in/permata-gara-village-a59110320/
#rumahdijualditangerang #rumahmurahditigaraksa #rumahdijualdisudirmanindah #dijualrumahdisudirmanindah #permatavillage #perumahanpermatavillage #perumahandidekatsudirmanindah #perumahandekatpemdatigaraksa #duajutadapatrumahditangerang #rumahmilenial #rumahtanpadpditangerang #agenrumahmurahtangerang #PermataGaraVillage #LegalitasTanah #SertifikatTanah #TanahSah #AJBPetokD #PPAT #aturanbaru #property #legalitastanah #surattanah #shm #beritaviral #beritaproperty
https://youtube.com/shorts/ebroOcB1LkA?feature=share
https://www.tiktok.com/@permatagaravillage0/video/7472992700657175826?lang=en